Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) bertujuan untuk melindungi
pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya
akibat kecelakaan kerja khususnya di laboratorium.
Salah
satu penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah dengan menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD). Alat Pelindung Diri atau Personal Protective
Equipment (PPE) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh pekerja untuk
melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi
bahaya/kecelakaan kerja.
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan
untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya
kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia,
biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Posting Komentar
Posting Komentar