Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bertujuan untuk melindungi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja khususnya di laboratorium.

Salah satu penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Alat Pelindung Diri atau Personal Protective Equipment (PPE) merupakan seperangkat alat yang digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. 

Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.

Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan, khususnya di laboratorium, harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini : nyaman dipakai, tidak membatasi ruanng gerak, memberikan perlindungan yang eefektif terhadap segala jenis bahaya, memenuhi syarat estetika, mudah pemeliharaan, tepat ukuran, tepat penyediaan dan harga terjangkau.

Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat digunakan di laboratoirum diantaranya jas laboratorium, gogles (kaca mata), sarung tangan tahan bahan kimia, sarung tangan tahan paas, masker tahan uap organik, masker biasa, sepatu.
jas laboratorium

sepatu lab mikro